Assalamulaikum warohmatulahi wabarokatuh

Daun

close

Sabtu, 28 Februari 2015

Makalah Demokrasi

MAKALAH
       DEMOKRASI
Image result for demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Demokrasi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti “kekuasaan”, apabila dijabarkan lebih luas demokrasi memiliki makna “kekuasaan/kedaulatan berasal dari rakyat”. Bentuk pemerintahan itulah yang menjadi dasar bentuk pemerintahan Indonesia.Notabene Indonesia sebagai negara yang sangat ragam akan budaya dan etnis, tampaknya sangat menerima bentuk pemerintahan tersebut.
Indonesia sebagai negara demokrasi, suara rakyat merupakan kebutuhan wajib dalam menjalankan kepemerintahan negara. Namun, karena sangat banyaknya populasi penduduk Indonesia, bentuk demokrasi langsung sangat tidak efisien dalam menjalankan roda kepemerintahan, dimana dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi, pada akhirnya Demokrasi perwakilan merupakan alternatif yang terbaik.
Seringkali dalam mewujudkan Demokrasi perwakilan di Indonesia, suara perwakilan terkadang kurang bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat memilih untuk berunjukrasa alias melaksanakan aksi demonstrasi, rakyat turun ke jalan sambil meneriakkan mengungkapan pendapat mereka. Apabila dilihat realita yang berkembang sekarang ini, demonstrasi sudah merupakan makanan rutin dalam berjalannya roda pemerintahan.


1.2 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian secara mendalam mengenai demonstrasi.
2. Untuk mengetahui secara rinci dan jelas apa saja dampak positif dan negatif dari pelaksanaan demokrasi.
3. Untuk mengetahui wujud demokrasi yang baik yang diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia.

1.3 Masalah
Demokrasi selama ini harus mengetahui dampak positif dan negatif agar tidak terjadi kerugian umum dan yang lain- lain. Dan Mengacu pada hak Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi.



1.4 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian demonstrasi?
2. Apa saja dampak positif dan negatif dari demonstrasi?
3. Bagaimana wujud demonstrasi yang diharapkan?


1.5 Manfaat
 Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1. Menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat dalam pelaksanaan demonstrasi yang baik yang   sesuai dengan aturan UUD 1945.
2. Menambah pengetahuan tentang realitas  dampak-dampak dari demonstrasi yang terjadi dalam dunia demokrasi.
3. Mengetahui tentang bagaimana tata cara demonstrasi yang baik, yang di harapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Demonstrasi

Defininisi lain dari demonstrasi Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
           
Salah satu dari 10 prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu demokrasi di mana kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat, rakyat juga dididik untuk ikut bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar tersebut, oleh karena itu kebebasan mendapat di muka umum dijamin oleh :
1.    Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV)
  • Pasal 28, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
  • Pasal 28 E Ayat 3, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”


1.    Ketetapan MPR no XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19
”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
1.    UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2
”Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu sarana dalam penyampaian pendapat dalam demokrasi tersebut  adalah dengan cara mengadakan demonstrasi. Demonstrasi adalah salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada kedaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi. Hal inilah yang akan penulis bahas pada bab-bab selanjutnya.

2.2 Dampak positif dan negatif dari demonstrasi


1. Dampak Negatif Demonstrasi
1.    Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
2.    Mengganggu ketertiban umum.
3.    Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
4.    Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
5.    Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
6.    Menjadikan pembuat masalah ketakutan.
7.    Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
8.    Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
9.    Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
10.  Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
11.  Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
12.  Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.





2. Dampak Positif Demonstrasi
1.    Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
2.    Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
3.    Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
4.    Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan
5.    Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
6.    Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
7.    Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
8.    Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
9.    Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
10.  Membuat perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun masalah lainnya dalam pemerintahan.
11.  Menambah lapangan kerja bagi pengangguran, karena ada rumor yang mengatakan bahwa orang-orang yang berdemonstrasi adalah pengangguran ataupun mahasiswa abadi yang dibayar oleh pihak lain
12.  Membuat pemerintah berintropeksi diri atas aspirasi Masyarakat
13.   Membuat pemerintah  mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
14.   Memberi celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di
15.  berbagai bidang atas usul yang diberikan masyarakat.
16.   Memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
17.  Melatih masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.

2.2 Wujud demosntrasi yang diharapkan
Mengacu pada hak Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai “matching point” dari Hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat tersebut, masyarakat pendemo juga harus melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang baik saat melaksanakan demonstrasi, yaitu dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan sesama pendemo, dengan masyarakat sekitar, maupun dengan pemerintah dan aparat yang merupakan juga hak mereka sebagai warganegara.
Untuk demonstran, alangkah baiknya jika dalam berdemonstrasi paling tidak menghindari hal-hal yang mengganggu masyarakat lain untuk beraktifitas sebagai hak mereka. Seperti menghindari penghadang-hadangan akses masyarakat lain untuk mengkases fasilitas umum maupun pribadinya, sebagai contoh menghindari akses menutup jalan yang sebenarnya mengganggu kepentingan masyarakat lain, penyanderaan terhadap aset-aset milik publik, maupun upaya merusak fasilitas publik.
Aparatur negara pun harus tetap menghormati hak pendemo, cukuplah kewajiban aparat untuk mengamankan dan menertibkan demonstrasi. “menertibkan dan mengamankan” dalam hal ini tidak serta merta dengan cara kekerasan dan emosi kemarahan, yang nantinya berujung menyulut kemarahan pendemo. Seharusnya aparat menertibkan dan mengamankan  dengan tetap menghormati pendemo. Tertibkan dan amankanlah mereka secara manusiawi dengan hati yang bersih dan ikhlas.
Untuk pemerintah sendiri, sebaiknya menghormati  para pendemo dengan cara “mendengarkan” dengan kata lain menanggapi mereka, karena pada dasarnya niat mereka mengeluarkan pendapat hingga turun ke jalan dikarenakan suara mereka kurang terdengar atau terwakili oleh para wakil rakyat.
Akhirnya dengan menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, demonstrasi sebagai salah satu wujud masyarakat demokrasi dapat berjalan sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan yang telah diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar berdirinya negara Indonesia.






















2.3 Demonstrasi di Indonesia
1.1 Di kalangan mahasiswa
Di tengah maraknya aksi penolakan kenaikan harga BBM oleh rakyat Indonesia saat ini,  mahasiswa menempatkan diri sebagai elemen yang paling bergairah dalam menentang rencana kebijakan tersebut. Demonstrasi pun menjadi salah satu varian gerakan penyampaian aspirasi paling digemari. Gerakan mahasiswa dalam bentuk demonstrasi ini seolah menampilkan wajah demokrasi yang sesungguhnya, sebab berdasarkan konstitusi, unjuk rasa atau demonstrasi telah mendapatkan legalitas oleh negara. Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dengan gamblang menjelaskan bahwa negara menjamin kebebasan rakyat untuk berekspresi. Hal tersebut kemudian dipertegas di Undang-undang No 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Berbagai elemen khususnya mahasiswa menggunakan dasar itu sebagai dalih melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat yaitu hidup sejahtera. Pondasi gerakan tersebut diklaim oleh mahasiswa berasal dari sebuah mandat sosial yang telah rakyat berikan. Dalam hal ini, sepertinya rakyat percaya bahwa sebagai kaum intelektual, mahasiswa memiliki sifat kritis, cerdas dan berani yang diproyeksi mampu mengawal kepentingan rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Tidak heran, nama rakyat selalu terselip disela-sela orasi mahasiswa dalam setiap aksi demonstrasi yang digelar.

Rasa tanggungjawab atas mandat itulah yang membuat mahasiswa berani berdiri di depan dengan gagah menentang segala kebijakan yang tidak pro rakyat, termasuk kebijakan kenaikan harga BBM yang sesuai rencana akan diumumkan pada tanggal 1 April mendatang. Aksi konkret mahasiswa pun mulai nampak sejak bergulirnya isu ini. Ketika itu riak-riak penolakan di kalangan mahasiswa mulai berjamuran di berbagai kampus di seluruh di Indonesia. Khusus di Makassar, atmosfir penolakan kian memanas di beberapa sudut-sudut kampus awal Maret. Dalam menyambut kebijakan pemerintah itu, mahasiswa mulai melakukan konsolidasi baik di wilayah internal kampus maupun melalui front, organ ataupun aliansi-aliansi tertentu untuk melakukan aksi penolakan. Penyusunan strategi dan taktik (stratak) pun gencar dianalisis di meja konsolidasi sehingga menghasilkan buah gerakan, baik dalam bentuk demonstrasi, tulisan propaganda, teatrikal, dialog ataupun metodologi lainnya.

Hasilnya, pawai mahasiswa tumpah ruah di jalan protokol kota Makassar dalam rangka aksi demonstrasi. Akan tetapi, dalam kenyataannya aksi tersebut hanya menghasilkan hujat rakyat akibat terjadi kemacetan. Bahkan, ironisnya aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM baru-baru ini (Rabu, 21/03/12) diwarnai tindakan perusakan, penjarahan hingga pertikaian antara aparat dan mahasiswa dengan saling melempar batu. Semua tindakan itu berhasil memancing media massa untuk melakukan peliputan dan kemudian disebarluaskan kepada publik. Akibatnya isu subtansi demonstrasi yang diusung oleh mahasiswa menjadi buram di mata rakyat hingga membentuk persepsi buruk tentang aksi demonstrasi. Jerih payah mahasiswa pun dalam memperjuangkan kebenaran timpang dengan realitas yang dinampakkan media massa.


1.2 Pengaruh Media Massa.

Secara geografis, Kota Makassar berada di tempat strategis untuk mewakili wilayah Indonesia Timur dalam peliputan berita nasional. Selain infrastruktur yang mendukung, kota Makassar juga dinilai sebagai ladang subur dalam memperoleh informasi yang memiliki nilai berita. Berbagai kasus kriminalitas yang marak terjadi dan perilaku mahasiswa yang kerap melakukan aksi demonstrasi ricuh bahkan tawuran antar fakultas menjadi alasan logis mengapa banyak biro-biro televisi (TV) swasta nasional memilih berkantor di Makassar.

Berkaitan dengan aksi penolakan harga BBM di Makassar saat ini, demonstrasi mahasiswa juga tidak luput dari sorotan media. Awak media telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aksi demonstrasi. Para jurnalis begitu setia bersama massa demonstran, mendampingi mahasiswa mulai dari kampus hingga titik-titik aksi di manapun itu berada. Namun, paling disayangkan oleh mahasiswa adalah grand isu yang diusung begitu mudah bergeser jika terjadi tindakan brutalisme (ugal-ugalan, perusakan dan sejenisnya) yang dilakukan oleh segelintir massa demonstran mahasiswa. Hasilnya, liputan media pun tidak lagi fokus pada subtansi demonstrasi yang ingin disampaikan. Melainkan, bagi jurnalis aksi brutalisme lebih memiliki nilai berita dibanding isu sosial yang diperjuangkan mahasiswa. Dan yang paling menyedihkan karena posisi media memiliki kekuatan dalam mempengaruhi publik membuat mahasiswa harus tak berdaya menerima stigma buruk oleh masyarakat. Dalam posisi demikian gerakan mahasiswa mengalami penyimpangan makna akibat peliputan media massa yang kurang memahami subtansi gerakan mahasiswa (demonstrasi).

Kepada media massa, harus dipahami bahwa tujuan demonstrasi mahasiswa adalah penyampaian aspirasi kepada pemerintah.  Namun harus pula diakui oleh mahasiswa dengan jantan bahwa ada beberapa kelompok-kelompok mahasiswa menggunakan metodologi berbeda dalam demonstrasi sesuai dengan ideologi gerakan yang mereka anut. Seperti penganut paham anarcho (anarkis), komunis, anti-neolib, nasionalis ataupun berbasis keagamaan. Semua paham tersebut memiliki varian gerakan yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Seperti itu pula dalam menentang kebijakan kenaikan harga BBM yang menghasilkan hujat rakyat, karena hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai ideologi di masing-masing organ kemahasiswaan.

Berbagai literatur sejarah telah menggambarkan bahwa dinamika gerakan kemahasiswaan baik berskala nasional maupun internasional selalu dibumbui dengan paham-paham dari organ (kelompok) gerakan tertentu. Maka, tidak heran jika setiap aksi demonstrasi banyak kelompok-kelompok demonstran melakukan aksi sendiri-sendiri padahal mengusung satu grand isu yang sama, bahkan yang paling memalukan kerap terjadi perselisihan antar sesama organ mahasiswa. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa berupa demonstrasi pada dasarnya memiliki subtansi yang begitu mulia.

Mahasiswa dengan segala kemampuannya, sukarela memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui demonstrasi. Akan tetapi, titik permasalahannya ada pada metodologi yang digunakan organ-organ tertentu dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu, pihak mahasiswa selalu berharap kepada media agar tidak menodai gerakan mahasiswa yang dilakukan oleh segelintir oknum mahasiswa ataupun kelompok-kelompok tertentu. Padahal, idealnya media dan mahasiswa dapat bersatu dalam lingkaran perlawanan dalam menyelamatkan negara ini pada sebuah sistem penindasan penguasa berupa kenaikan harga BBM. Dapat dibayangkan jika kekuatan mahasiswa dikombinasi dengan kekuatan media massa seperti yang terjadi di era Soe Hok Gie, maka dapat dipastikan hal ini akan terjadi efek politik yang akan mempresure kebijakan pemerintah. Dan Bukan tidak mungkin kebijakan kenaikan harga BBM dapat dibatalkan (anulir). Mari menyelamatkan negara ini bersama-sama. Hidup Mahasiswa dan Sukses buat media massa!

 2.1Dikalangan buruh tenaga kerja
Tak hanya dikalagan mahasiswa, dikalangan buruh pun sering terjadi demonstrasi. Dan hal ini menyebabkan kerugian dalam demonstrasi ini. Aksi demo dan mogok massal buruh di banyak kawasan industri di Indonesia juga berdampak bagi industri makanan dan minuman (mamin). Mereka mengklaim merugi hingga triliunan rupiah karena tak bisa produksi. Hampir sekitar 2 triliun kerugiian yang di dapat akibat terjadinya demonstrasi buruh.

2.4 undang undang
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berisi sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi  manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum











Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk
juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan
pada:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah:
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,
aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan
damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
 a. unjuk rasa atau demonstrasi;
 b. pawai;
 c. rapat umum; dan atau
 d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
 a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3
x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh
Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
aman, tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Polri wajib:
 a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
 b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di
muka umum;
 c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi
tujuan penyampaian pendapat;
 d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambatlambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang
ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang
berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalanghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki berbagai bentuk salah satunya adalah unjuk rasa/demonstrasi, ada pula yang lainnya seperti pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemberitahuan tertulis kepada Polri yang memuat:
Maksud dan tujuan
Tempat, lokasi, route
Waktu dan lama pelaksanaan
Bentuk
Penanggung jawab
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
Alat peraga yang digunakan
Jumlah peserta
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun

Penyampaian pendapat di muka umum juga dapat dibatalkan, melalui penyampaian secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri:
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : Jadi, orang-orang yang akan melakukan pendapat di depan umum tidak bisa asal saja mengungkapkan pendapat di depan umum, ada hukum serta syarat-syarat yang harus dipenuhi demi melakukan hal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan terjadi hal-hal yang merugikan orang lain, ada sangsi-sangsi yang dapat diterima oleh orang-orang yang melanggar.





BAB lll

3.1 KESIMPULAN
Menyimpulkan dari isi makalah bab-bab sebelumnya, apabila diibaratkan demonstrasi adalah layaknya sebilah pisau, apabila penggunaanya benar sesuai aturan, maka dapat sangan berguna atau bermanfaat suatu pihak, namun apabila dalam penggunaanya melenceng dari fungsi dan tatacara penggunaanya, ini akan berakibat terlukanya pihak-pihak tertentu. Demonstrasi akan berdampak merugikan apabila demonstran, aparat, maupun pemerintah salah dalam menanggapi demonstrasi tersebut. Namun sebaliknya, demonstrasi akan berjalan saling menguntungkan apabila tata cara dan penyikapan demonstrasi tersebut dijalankan dengan cara yang benar, semua pihak dari demonstran, aparat, maupun pemerintah saling menjaga ketertiban, keamanan, dan menghormati hak dan kewajiban yang mengandung nilai-nilai Pancasila dan tercantum pada UUD 1945.
Kita sebagai warga negara yang berlandaskan Pancasila dan sangat menjujung tinggi makna tersebut sebaiknya mengetahui sebelumnya bagaimana demonstrasi yang diharapkan, supaya dalam upaya melaksanankan hak, tidak mengganggu atau merugikan hak milik orang lain yang meupakan kewajiban kita.

     3.2 SARAN
Dengan adanya demonstrasi seharusnya pemerintah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat di          lingkungannya agar masyarakat lebih sejahtera. Dan masyarakat juga harus tau bagaimana demonstrasi yang baik.
3.3 kritik
Dengan satu  wujud demokrasi yang di harapkan semua kalangan umum Mengacu pada hak Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai “matching point” dari Hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat tersebut, masyarakat pendemo juga harus melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang baik saat melaksanakan demonstrasi, yaitu dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan sesama pendemo, dengan masyarakat sekitar, maupun dengan pemerintah dan aparat yang merupakan juga hak mereka sebagai warganegara dengan cara itu lah demokrasi akan akan menjadi tertib.





DAFTAR PUSAKA


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar