MAKALAH
DEMOKRASI
DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi, berasal
dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti “kekuasaan”, apabila dijabarkan lebih luas demokrasi memiliki makna
“kekuasaan/kedaulatan berasal dari rakyat”. Bentuk pemerintahan itulah yang
menjadi dasar bentuk pemerintahan Indonesia.Notabene Indonesia sebagai negara
yang sangat ragam akan budaya dan etnis, tampaknya sangat menerima bentuk
pemerintahan tersebut.
Indonesia sebagai
negara demokrasi, suara rakyat merupakan kebutuhan wajib dalam menjalankan kepemerintahan
negara. Namun, karena sangat banyaknya populasi penduduk Indonesia, bentuk
demokrasi langsung sangat tidak efisien dalam menjalankan roda kepemerintahan,
dimana dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan
politik yang terjadi, pada akhirnya Demokrasi perwakilan merupakan alternatif
yang terbaik.
Seringkali dalam
mewujudkan Demokrasi perwakilan di Indonesia, suara perwakilan terkadang kurang
bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat memilih untuk
berunjukrasa alias melaksanakan aksi demonstrasi, rakyat turun ke jalan sambil
meneriakkan mengungkapan pendapat mereka. Apabila dilihat realita yang
berkembang sekarang ini, demonstrasi sudah merupakan makanan rutin dalam
berjalannya roda pemerintahan.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui
pengertian secara mendalam mengenai demonstrasi.
2. Untuk mengetahui
secara rinci dan jelas apa saja dampak positif dan negatif dari pelaksanaan
demokrasi.
3. Untuk mengetahui
wujud demokrasi yang baik yang diharapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
1.3 Masalah
Demokrasi selama ini harus mengetahui dampak positif
dan negatif agar tidak terjadi kerugian umum dan yang lain- lain. Dan Mengacu pada hak
Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan,
dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi.
1.4 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Apa pengertian
demonstrasi?
2. Apa saja dampak
positif dan negatif dari demonstrasi?
3. Bagaimana wujud
demonstrasi yang diharapkan?
1.5 Manfaat
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah:
1. Menumbuhkan
kesadaran terhadap masyarakat dalam pelaksanaan demonstrasi yang baik
yang sesuai dengan aturan UUD 1945.
2. Menambah
pengetahuan tentang realitas dampak-dampak dari demonstrasi yang terjadi
dalam dunia demokrasi.
3. Mengetahui tentang
bagaimana tata cara demonstrasi yang baik, yang di harapkan oleh pemerintah dan
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Demonstrasi
Defininisi lain dari
demonstrasi Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah
gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa
biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang
kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai
sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya
dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau
para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga
dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang
dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi
akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Salah satu dari 10
prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia adalah
demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu demokrasi di mana kepentingan rakyat
harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat, rakyat juga dididik untuk ikut
bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan
menyampaikan pendapat merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar
tersebut, oleh karena itu kebebasan mendapat di muka umum dijamin oleh :
1.
Undang-Undang Dasar
1954 (Amandemen IV)
- Pasal 28, ”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Pasal 28 E Ayat 3, ”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.”
1.
Ketetapan MPR no
XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19
”Setiap orang berhak
atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
1.
UU Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 2
”Setiap warga negara,
secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Salah satu sarana
dalam penyampaian pendapat dalam demokrasi tersebut adalah dengan cara
mengadakan demonstrasi. Demonstrasi adalah salah satu jalur yang ditempuh untuk
menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk
menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan
melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik
secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa
dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam
rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada kedaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9
Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam
perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak,
membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk
terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan
mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi. Hal inilah yang akan penulis
bahas pada bab-bab selanjutnya.
2.2 Dampak positif dan negatif dari demonstrasi
1. Dampak Negatif Demonstrasi
1.
Merugikan diri sendiri
dan masyarakat luas.
2.
Mengganggu ketertiban
umum.
3.
Merusak fasilitas
pribadi dan Negara.
4.
Dengan adanya
demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai
tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu
dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
5.
Menimbulkan kemacetan
sehingga meresahkan rakyat.
6.
Menjadikan pembuat
masalah ketakutan.
7.
Menghambat pelaksanaan
program pemerintah secara optimal.
8.
Membuat masyarakat
ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
9.
Sampah berserakan di
jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
10.
Dapat merusak
taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
11.
Menimbulkan banyak
masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah
akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara
teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
12.
Nilai tukar mata uang
menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
2. Dampak Positif Demonstrasi
1.
Mengeluarkan aspirasi
rakyat yang selama ini tertahankan
2.
Mengeritik pemerintah
dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
3.
Salah satu wujud
implementasi serta pengembangan konsep ekonomi
kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
4.
Mengeluarkan pendapat
rakyat yang belum terelasikan
5.
Menyadarkan pemerintah
akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
6.
Mendesak pemerintah
dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
7.
Dapat membuka pikiran
semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang
didemonstrasikan
8.
Merupakan ciri Negara
demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan
demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
9.
Untuk mengetahui
keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
10.
Membuat perubahan
terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun masalah
lainnya dalam pemerintahan.
11.
Menambah lapangan kerja
bagi pengangguran, karena ada rumor yang mengatakan bahwa orang-orang yang
berdemonstrasi adalah pengangguran ataupun mahasiswa abadi yang dibayar oleh
pihak lain
12.
Membuat pemerintah
berintropeksi diri atas aspirasi Masyarakat
13.
Membuat
pemerintah mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
14.
Memberi celah
kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di
15.
berbagai bidang atas
usul yang diberikan masyarakat.
16.
Memberi peluang
kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
17.
Melatih masyarakat untuk
bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.
2.2 Wujud demosntrasi yang diharapkan
Mengacu pada hak
Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan,
dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi sebagaimana
yang sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai “matching point” dari Hak masyarakat
untuk menyuarakan pendapat tersebut, masyarakat pendemo juga harus melaksanakan
kewajiban sebagai warganegara yang baik saat melaksanakan demonstrasi, yaitu
dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan sesama pendemo, dengan masyarakat
sekitar, maupun dengan pemerintah dan aparat yang merupakan juga hak mereka
sebagai warganegara.
Untuk demonstran,
alangkah baiknya jika dalam berdemonstrasi paling tidak menghindari hal-hal
yang mengganggu masyarakat lain untuk beraktifitas sebagai hak mereka. Seperti
menghindari penghadang-hadangan akses masyarakat lain untuk mengkases fasilitas
umum maupun pribadinya, sebagai contoh menghindari akses menutup jalan yang
sebenarnya mengganggu kepentingan masyarakat lain, penyanderaan terhadap
aset-aset milik publik, maupun upaya merusak fasilitas publik.
Aparatur negara pun
harus tetap menghormati hak pendemo, cukuplah kewajiban aparat untuk
mengamankan dan menertibkan demonstrasi. “menertibkan dan mengamankan” dalam
hal ini tidak serta merta dengan cara kekerasan dan emosi kemarahan, yang
nantinya berujung menyulut kemarahan pendemo. Seharusnya aparat menertibkan dan
mengamankan dengan tetap menghormati pendemo. Tertibkan dan amankanlah mereka
secara manusiawi dengan hati yang bersih dan ikhlas.
Untuk pemerintah
sendiri, sebaiknya menghormati para pendemo dengan cara “mendengarkan”
dengan kata lain menanggapi mereka, karena pada dasarnya niat mereka
mengeluarkan pendapat hingga turun ke jalan dikarenakan suara mereka kurang
terdengar atau terwakili oleh para wakil rakyat.
Akhirnya dengan
menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, demonstrasi sebagai
salah satu wujud masyarakat demokrasi dapat berjalan sebagaimana nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan yang telah diatur dalam UUD 1945 sebagai
dasar berdirinya negara Indonesia.
2.3 Demonstrasi di
Indonesia
1.1 Di kalangan mahasiswa
Di tengah maraknya
aksi penolakan kenaikan harga BBM oleh rakyat Indonesia saat ini, mahasiswa menempatkan diri sebagai elemen
yang paling bergairah dalam menentang rencana kebijakan tersebut. Demonstrasi
pun menjadi salah satu varian gerakan penyampaian aspirasi paling digemari.
Gerakan mahasiswa dalam bentuk demonstrasi ini seolah menampilkan wajah
demokrasi yang sesungguhnya, sebab berdasarkan konstitusi, unjuk rasa atau
demonstrasi telah mendapatkan legalitas oleh negara. Pasal 28 Undang Undang
Dasar (UUD) Tahun 1945 dengan gamblang menjelaskan bahwa negara menjamin
kebebasan rakyat untuk berekspresi. Hal tersebut kemudian dipertegas di
Undang-undang No 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan dalam
menyampaikan pendapat di muka umum.
Berbagai elemen
khususnya mahasiswa menggunakan dasar itu sebagai dalih melakukan aksi
demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat yaitu hidup
sejahtera. Pondasi gerakan tersebut diklaim oleh mahasiswa berasal dari sebuah
mandat sosial yang telah rakyat berikan. Dalam hal ini, sepertinya rakyat
percaya bahwa sebagai kaum intelektual, mahasiswa memiliki sifat kritis, cerdas
dan berani yang diproyeksi mampu mengawal kepentingan rakyat terhadap kebijakan
pemerintah. Tidak heran, nama rakyat selalu terselip disela-sela orasi
mahasiswa dalam setiap aksi demonstrasi yang digelar.
Rasa tanggungjawab
atas mandat itulah yang membuat mahasiswa berani berdiri di depan dengan gagah
menentang segala kebijakan yang tidak pro rakyat, termasuk kebijakan kenaikan
harga BBM yang sesuai rencana akan diumumkan pada tanggal 1 April mendatang.
Aksi konkret mahasiswa pun mulai nampak sejak bergulirnya isu ini. Ketika itu
riak-riak penolakan di kalangan mahasiswa mulai berjamuran di berbagai kampus
di seluruh di Indonesia. Khusus di Makassar, atmosfir penolakan kian memanas di
beberapa sudut-sudut kampus awal Maret. Dalam menyambut kebijakan pemerintah
itu, mahasiswa mulai melakukan konsolidasi baik di wilayah internal kampus
maupun melalui front, organ ataupun aliansi-aliansi tertentu untuk melakukan
aksi penolakan. Penyusunan strategi dan taktik (stratak) pun gencar dianalisis
di meja konsolidasi sehingga menghasilkan buah gerakan, baik dalam bentuk
demonstrasi, tulisan propaganda, teatrikal, dialog ataupun metodologi lainnya.
Hasilnya, pawai
mahasiswa tumpah ruah di jalan protokol kota Makassar dalam rangka aksi
demonstrasi. Akan tetapi, dalam kenyataannya aksi tersebut hanya menghasilkan
hujat rakyat akibat terjadi kemacetan. Bahkan, ironisnya aksi demonstrasi
penolakan kenaikan harga BBM baru-baru ini (Rabu, 21/03/12) diwarnai tindakan
perusakan, penjarahan hingga pertikaian antara aparat dan mahasiswa dengan
saling melempar batu. Semua tindakan itu berhasil memancing media massa untuk
melakukan peliputan dan kemudian disebarluaskan kepada publik. Akibatnya isu
subtansi demonstrasi yang diusung oleh mahasiswa menjadi buram di mata rakyat
hingga membentuk persepsi buruk tentang aksi demonstrasi. Jerih payah mahasiswa
pun dalam memperjuangkan kebenaran timpang dengan realitas yang dinampakkan
media massa.
1.2 Pengaruh Media
Massa.
Secara geografis, Kota
Makassar berada di tempat strategis untuk mewakili wilayah Indonesia Timur
dalam peliputan berita nasional. Selain infrastruktur yang mendukung, kota
Makassar juga dinilai sebagai ladang subur dalam memperoleh informasi yang
memiliki nilai berita. Berbagai kasus kriminalitas yang marak terjadi dan
perilaku mahasiswa yang kerap melakukan aksi demonstrasi ricuh bahkan tawuran
antar fakultas menjadi alasan logis mengapa banyak biro-biro televisi (TV)
swasta nasional memilih berkantor di Makassar.
Berkaitan dengan aksi
penolakan harga BBM di Makassar saat ini, demonstrasi mahasiswa juga tidak
luput dari sorotan media. Awak media telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari aksi demonstrasi. Para jurnalis begitu setia bersama massa demonstran,
mendampingi mahasiswa mulai dari kampus hingga titik-titik aksi di manapun itu
berada. Namun, paling disayangkan oleh mahasiswa adalah grand isu yang diusung
begitu mudah bergeser jika terjadi tindakan brutalisme (ugal-ugalan, perusakan
dan sejenisnya) yang dilakukan oleh segelintir massa demonstran mahasiswa.
Hasilnya, liputan media pun tidak lagi fokus pada subtansi demonstrasi yang
ingin disampaikan. Melainkan, bagi jurnalis aksi brutalisme lebih memiliki
nilai berita dibanding isu sosial yang diperjuangkan mahasiswa. Dan yang paling
menyedihkan karena posisi media memiliki kekuatan dalam mempengaruhi publik
membuat mahasiswa harus tak berdaya menerima stigma buruk oleh masyarakat.
Dalam posisi demikian gerakan mahasiswa mengalami penyimpangan makna akibat
peliputan media massa yang kurang memahami subtansi gerakan mahasiswa
(demonstrasi).
Kepada media massa,
harus dipahami bahwa tujuan demonstrasi mahasiswa adalah penyampaian aspirasi
kepada pemerintah. Namun harus pula
diakui oleh mahasiswa dengan jantan bahwa ada beberapa kelompok-kelompok
mahasiswa menggunakan metodologi berbeda dalam demonstrasi sesuai dengan
ideologi gerakan yang mereka anut. Seperti penganut paham anarcho (anarkis),
komunis, anti-neolib, nasionalis ataupun berbasis keagamaan. Semua paham
tersebut memiliki varian gerakan yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan yang
diinginkan. Seperti itu pula dalam menentang kebijakan kenaikan harga BBM yang
menghasilkan hujat rakyat, karena hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai ideologi
di masing-masing organ kemahasiswaan.
Berbagai literatur
sejarah telah menggambarkan bahwa dinamika gerakan kemahasiswaan baik berskala
nasional maupun internasional selalu dibumbui dengan paham-paham dari organ
(kelompok) gerakan tertentu. Maka, tidak heran jika setiap aksi demonstrasi
banyak kelompok-kelompok demonstran melakukan aksi sendiri-sendiri padahal
mengusung satu grand isu yang sama, bahkan yang paling memalukan kerap terjadi
perselisihan antar sesama organ mahasiswa. Dari hal ini, dapat disimpulkan
bahwa gerakan mahasiswa berupa demonstrasi pada dasarnya memiliki subtansi yang
begitu mulia.
Mahasiswa dengan
segala kemampuannya, sukarela memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui
demonstrasi. Akan tetapi, titik permasalahannya ada pada metodologi yang
digunakan organ-organ tertentu dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh
karena itu, pihak mahasiswa selalu berharap kepada media agar tidak menodai
gerakan mahasiswa yang dilakukan oleh segelintir oknum mahasiswa ataupun
kelompok-kelompok tertentu. Padahal, idealnya media dan mahasiswa dapat bersatu
dalam lingkaran perlawanan dalam menyelamatkan negara ini pada sebuah sistem
penindasan penguasa berupa kenaikan harga BBM. Dapat dibayangkan jika kekuatan
mahasiswa dikombinasi dengan kekuatan media massa seperti yang terjadi di era
Soe Hok Gie, maka dapat dipastikan hal ini akan terjadi efek politik yang akan
mempresure kebijakan pemerintah. Dan Bukan tidak mungkin kebijakan kenaikan
harga BBM dapat dibatalkan (anulir). Mari menyelamatkan negara ini
bersama-sama. Hidup Mahasiswa dan Sukses buat media massa!
2.1Dikalangan buruh
tenaga kerja
Tak hanya dikalagan
mahasiswa, dikalangan buruh pun sering terjadi demonstrasi. Dan hal ini
menyebabkan kerugian dalam demonstrasi ini. Aksi demo dan mogok massal buruh di banyak kawasan industri di
Indonesia juga berdampak bagi industri makanan dan minuman (mamin). Mereka
mengklaim merugi hingga triliunan rupiah karena tak bisa produksi. Hampir
sekitar 2 triliun kerugiian yang di dapat akibat terjadinya demonstrasi buruh.
2.4 undang undang
Undang-Undang No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berisi
sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar
1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan
setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
c. bahwa untuk
membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin
hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Di muka umum adalah
dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk
juga di tempat yang
dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka
umum.
4. Pawai adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum.
5. Rapat umum adalah
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema
tertentu.
6. Mimbar bebas adalah
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas
dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah
warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga
negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan
pada:
a. asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan
mufakat;
c. asas kepastian
hukum dan keadilan;
d. asas
proporsionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah:
a. mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945;
b. mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap
warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi
d. menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan
pikiran secara bebas;
b. memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung jawab
untuk:
a. menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain;
b. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,
aparatur pemerintah
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak
asasi manusia;
b. menghargai asas
legalitas;
c. menghargai prinsip
praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan
pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak
berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar
penyampaian pendapat
di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan
damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA
CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di
tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat
ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan
udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari besar
nasional.
(3) Pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan
keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3
x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh
Polri setempat.
(4) Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi kegiatan
ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan
rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat
organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang
dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggung jawab
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib
bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
aman, tertib, dan
damai.
(2) Setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai
harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Polri wajib:
a. segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab
penyampaian pendapat di
muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan
instansi/lembaga yang akan menjadi
tujuan penyampaian
pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi,
dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambatlambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2)
dan
ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang
ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
yang
berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalanghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara
paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan
tetap
berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan
ketentuanketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki berbagai bentuk salah
satunya adalah unjuk rasa/demonstrasi, ada pula yang lainnya seperti pawai,
rapat umum, dan mimbar bebas.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemberitahuan tertulis
kepada Polri yang memuat:
Maksud dan tujuan
Tempat, lokasi, route
Waktu dan lama pelaksanaan
Bentuk
Penanggung jawab
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
Alat peraga yang digunakan
Jumlah peserta
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka
Umum
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi
tujuan penyampaian pendapat
Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di
muka umum
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan
ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat
di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun
Penyampaian pendapat di muka umum juga dapat dibatalkan, melalui
penyampaian secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri:
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan
antara lain : Jadi, orang-orang yang akan melakukan pendapat di depan umum
tidak bisa asal saja mengungkapkan pendapat di depan umum, ada hukum serta
syarat-syarat yang harus dipenuhi demi melakukan hal tersebut. Jika terjadi
pelanggaran dan terjadi hal-hal yang merugikan orang lain, ada sangsi-sangsi
yang dapat diterima oleh orang-orang yang melanggar.
BAB lll
3.1 KESIMPULAN
Menyimpulkan dari isi
makalah bab-bab sebelumnya, apabila diibaratkan demonstrasi adalah layaknya
sebilah pisau, apabila penggunaanya benar sesuai aturan, maka dapat sangan
berguna atau bermanfaat suatu pihak, namun apabila dalam penggunaanya melenceng
dari fungsi dan tatacara penggunaanya, ini akan berakibat terlukanya
pihak-pihak tertentu. Demonstrasi akan berdampak merugikan apabila demonstran,
aparat, maupun pemerintah salah dalam menanggapi demonstrasi tersebut. Namun
sebaliknya, demonstrasi akan berjalan saling menguntungkan apabila tata cara
dan penyikapan demonstrasi tersebut dijalankan dengan cara yang benar, semua
pihak dari demonstran, aparat, maupun pemerintah saling menjaga ketertiban,
keamanan, dan menghormati hak dan kewajiban yang mengandung nilai-nilai
Pancasila dan tercantum pada UUD 1945.
Kita sebagai warga
negara yang berlandaskan Pancasila dan sangat menjujung tinggi makna tersebut
sebaiknya mengetahui sebelumnya bagaimana demonstrasi yang diharapkan, supaya
dalam upaya melaksanankan hak, tidak mengganggu atau merugikan hak milik orang
lain yang meupakan kewajiban kita.
3.2 SARAN
Dengan adanya demonstrasi seharusnya pemerintah lebih peka terhadap
aspirasi masyarakat di
lingkungannya agar masyarakat lebih sejahtera. Dan masyarakat juga harus
tau bagaimana demonstrasi yang baik.
3.3 kritik
Dengan satu wujud demokrasi yang di harapkan semua kalangan umum Mengacu pada hak
Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan,
dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi
sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai “matching point” dari Hak
masyarakat untuk menyuarakan pendapat tersebut, masyarakat pendemo juga harus
melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang baik saat melaksanakan
demonstrasi, yaitu dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan sesama pendemo,
dengan masyarakat sekitar, maupun dengan pemerintah dan aparat yang merupakan
juga hak mereka sebagai warganegara dengan cara itu lah demokrasi akan akan
menjadi tertib.
DAFTAR
PUSAKA
http://politik.kompasiana.com/2012/03/27/demonstrasi-mahasiswa-dan-peran-media-massa/
books.google.co.id
books.google.co.id